Pembelaan Pemprov DKI Soal Tunjangan TGUPP Tak Ikut Dipotong demi Penanganan COVID-19
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, membenarkan tunjangan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak mengalami pemotongan. Sebab, bentuk anggaran TGUPP adalah kegiatan, bukan belanja pegawai. 

"TGUPP itu kan bentuknya di kegiatan, enggak di pegawai. Kemudian, kalau di kegiatan itu memang dimungkinkan ada apresiasi, untuk membayar keahlian tenaganya," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis, 28 Mei. 

Dengan demikian, kata dia, pemotongan tunjangan untuk TGUPP tidak dilakukan. "Dia (TGUPP), ya boleh-boleh saja (tidak mengalami pemotongan tunjangan)," ujar Chaidir. 

Adapun Pemprov DKI Jakarta berencana memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) jajaran PNS DKI sampai 50 persen. Hal tersebut dilakukan karena ada rasionalisasi APBD. Sebagian anggaran mesti dialokasikan untuk penanganan COVID-19. Selain itu, pemasukan kas daerah juga berkurang akibat pemberian insentif pemungutan pajak. 

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memangkas tunjangan TGUPP di masa pagebluk COVID-19.

"Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August. 

Berdasarkan data rincian yang diterima VOI, nilai tunjangan tiap anggota TGUPP bervariasi. Jabatan tertinggi yakni Ketua TGUPP sebesar Rp51.570.000, masing-masing ketua bidang mendapat Rp41.220.000 dan sebagainya. Sementara, anggota lain mendapat tunjangan mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. 

Bantah tunjangan tak adil

Sementara terkait adanya kabar ada PNS yang tidak mengalami pemotongan tunjangan di jajaran BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) dibantah. Kata dia, hanya lima bidang yang tidak dipotong dan itu sesuai dengan peraturan Gubernur.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2020, lima bidang yang dikecualikan dari pemangkasan tunjangan dan THR, adalah orang yang bekerja langsung menangani wabah COVID-19.

"Yang dikecualikan hanya ada lima, tenaga kesehatan dan pendukung tenaga kesehatan, petugas RS dan Puskesmas, pemulasaraan jenazah, petugas data informasi epidemiologi COVID-19, petugas penanganan bencana COVID-19, dan petugas pemakaman COVID-19," kata Chaidir. 

Pemangkasan TKD mengacu pada Surat Keputusan Bersama dari Menteri tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. 

Kata dia, surat itu diterbitkan karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI, dimana pendapatannya menurun sekitar 53 persen dari target.

"Jadi, kebijakan TKD di DKI Jakarta hanya diberikan 75 persen, namun dibayarkan 50 persen dulu. Untuk yang 25 persen dari rasionalisasi, sedangkan 25 persen lagi sisanya ditunda sampai perekonomian Jakarta mulai stabil di triwulan tiga atau empat," jelasnya.