Ramai-ramai DPRD Minta Anies Kembalikan Tunjangan Sejumlah ASN yang Dipotong
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengembalikan tunjangan kinerja daerah (TKD) sejumlah ASN oleh sejumlah Anggota DPRD. Pembayaran TKD ini menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD DKI 2020.

Salah satunya, yakni Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Prasetio ingin agar ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan langsung dalam penanganan COVID-19 dikembalikan 100 persen. 

SKPD yang dimaksud dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

"Sadar atau tidak, mereka lah pahlwan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini," kata Prasetio dalam keterangannya, Jumat, 13 November.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono juga mengusulkan agar sisa pagu APBD digunakan untuk membiayai kebutuhan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, mulai dari jajaran dinas hingga tingkat RT/RW. 

"Kalau masih ada sisa, kami usulkan agar Pemprov membayar TKD secara penuh bagi petugas lapangan yang berhadapan langsung dengan penanganan Covid-19. Terutama petugas mitra komisi A, yakni Satpol PP, Damkar dan lurah," ucap Mujiyono.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad menyebut kenaikan nominal APBD perubahan di tahun 2020 sebesar Rp63,23 triliun membuat Pemprov DKI mampu mencairkan sisa 25 persen TKD tertunda sekitar Rp 4,125 triliun.

"Kalau kita bisa belanja-belanja yang lain, kenapa TKD pegawai tidak dikembalikan? Ini terkait dengan kinerja. Lurah, camat dan seluruhnya yang TKD-nya dipotong harus jadi prioritas. Mereka harus mendapatkan insentif agar performa mereka meningkat," ungkap Idris.

Sebagai informasi, pada pertengahan 2020 lalu, Pemprov DKI mengubah target APBD DKI tahun anggaran 2020 menjadi Rp42,7 triliun. 

Sebab, saat itu, banyak anggaran program yang dialihkan untuk penanganan COVID-19. Selain itu, ada penurunan pendapatan pajak dan retribusi daerah karena melemahnya kondisi perekonomian.

Kondisi itu membuat ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen TKD, sementara sisa 25 persen lainnya dijanjikan akan dibayarkan tahun depan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ternyata, saat pengesahan APBD 2020, Perubahan APBD tahun 2020 meningkat menjadi Rp63,23 triliun dari perhitungan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya hanya hanya mendapai Rp47,2 triliun.

Oleh sebab itu, DPRD meminta Anies kembalikan tunjangan SKPD menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran sekitar Rp16 triliun tersebut.