Anies Ditagih Janji Bayar Tunjangan PNS DKI Desember 2020
ILUSTRASI/Balai Kota DKI (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, August Hamonangan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membayar tunjangan PNS DKI pada bulan Desember 2020.

"Saya cek di situs simpeg.jakarta.go.id, ternyata tunjangan PNS belum dibayarkan. Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak para PNS," kata August dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari.

Anies diketahui sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2020, Anies melakukan rasionalisasi dengan memotong tunjangan PNS sebesar 50 persen akibat pandemi COVID-19. Pemotongan itu berlaku sejak bulan April hingga Desember 2020.

Namun, dalam perubahan regulasi di Pergub Nomor 2 Tahun 2021, rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020. Artinya, tunjangan PNS pada bulan Desember dibayar secara penuh.

August mendapat laporan sejumlah PNS sangat menantikan pembayaran tunjangan bulan Desember 2020. Sebab, mereka selama berbulan-bulan hanya mendapatkan penghasilan 50 persen. 

"Teman-teman PNS sampai harus pinjam ke sana-sini untuk menutupi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan. Jika para PNS resah, maka nanti bisa mengganggu kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga sempat meminta Anies mengembalikan sisa tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN DKI yang terjun dalam penanganan COVID-19. TKD ini ditahan sejak pertengahan 2020 lalu untuk dialihkan kepada penanganan COVID-19.

Awalnya, Anies melakukan pemotongan TKD ASN DKI sebesar 25 persen karena untuk dialihkan penanganan bantuan sosial akibat COVID-19. Lalu, pembayaran TKD 25 persen TKD berikutnya ditunda hingga tahun depan karena minimnya pendapatan DKI.

Sehingga, terhitung sejak April sampai Desember 2020, ASN di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI baru mendapat 50 persen.

Pemotongan dan penundaan TKD ASN ini dilakukan untuk menyelaraskan target rasionalisasi APBD DKI yang diperkirakan sebesar Rp47,2 triliun yang diputuskan pada pertengahan tahun ini. 

Ternyata, saat penetapan perubahan APBD DKI tahun anggaran 2020, APBD DKI 2020 mencapai Rp63,23 triliun. Adanya sisa lebih penggunaan anggaran ini membuat DPRD mendorong Pemprov DKI mengembalikan 25 persen TKD yang ditahan.

"Sadar atau tidak, mereka lah pahlwan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini," ucap Prasetyo.