Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan sisa tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN DKI yang terjun dalam penanganan COVID-19. TKD ini ditahan sejak pertengahan 2020 lalu untuk dialihkan kepada penanganan COVID-19.

Awalnya, Anies melakukan pemotongan TKD ASN DKI sebesar 25 persen karena untuk dialihkan penanganan bantuan sosial akibat COVID-19. Lalu, pembayaran TKD 25 persen TKD berikutnya ditunda hingga tahun depan karena minimnya pendapatan DKI.

Sehingga, terhitung sejak April sampai Desember 2020, ASN di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI baru mendapat 50 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Pemotongan dan penundaan TKD ASN ini dilakukan untuk menyelaraskan target rasionalisasi APBD DKI yang diperkirakan sebesar Rp47,2 triliun yang diputuskan pada pertengahan tahun ini. 

Ternyata, saat penetapan perubahan APBD DKI tahun anggaran 2020, APBD DKI 2020 mencapai Rp63,23 triliun. Adanya sisa lebih penggunaan anggaran ini membuat DPRD mendorong Pemprov DKI mengembalikan 25 persen TKD yang ditahan.

"Sadar atau tidak, mereka lah pahlwan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Jumat, 13 November.

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono juga mengusulkan agar sisa pagu APBD digunakan untuk membiayai kebutuhan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, mulai dari jajaran dinas hingga tingkat RT/RW. 

"Kalau masih ada sisa, kami usulkan agar Pemprov membayar TKD secara penuh bagi petugas lapangan yang berhadapan langsung dengan penanganan COVID-19. Terutama petugas mitra komisi A, yakni Satpol PP, Damkar dan lurah," ucap Mujiyono.

Janji Pemprov DKI

Menanggapi dorongan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengaku pihaknya telah memroses pengembalian TKD ASN, khusus untuk yang terjun langsung dalam penanganan COVID-19. 

Sementara, ASN yang tidak bersentuhan langsung dalam penanganan pandemi tetap mendapat pemotongan TKD 25 persen dan 25 persen TKD yang ditunda tetap dibayar di tahun 2021. 

Chaidir bilang, saat ini kepala SKPD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) diberi kesempatan untuk mengusulkan nama ASN yang TKD-nya akan dilunasi 100 persen.

"Masing-masing kepala perangkat daerah mengusulkan nama, nomor induk pegawai, jabatan, pangkat, golongan, dan tempat tugasnya. Jika usulan sudah masuk dan telah terverifikasi, maka TKD dibayarkan normal tanpa rasionalisasi," kata Chaidir saat dihubungi VOI, Sabtu, 14 September.

Chaidir bilang, pengusulan nama ini dapat diajukan paling lambat sampai tanggal 18 November 2929. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 52 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengajuan usulan PNS yang dikecualikan dalam rasionalisasi penghasilan.

"Ini juga sesuai keputusan rapat Badan Anggaran DPRD. Kaitan SKPD secara klaster dapat diberikan 100 persen pembayarannya," tutupnya.