JAKARTA - Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta disebut tidak ada yang bolos pada Jumat, 24 Maret hari ini. Hari ini merupakan hari pertama pegawai masuk kerja di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Selain itu, hari ini merupakan hari yang terletak di antara dua hari libur atau hari kejepit. Sehari sebelumnya pada Kamis, 23 Maret merupakan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan satu hari setelahnya merupakan akhir pekan.
"Berdasarkan taraikan data dari e-absensi, dari jumlah pegawai DKI 54.032 orang, yang alpa (bolos) nihil," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Jumat, 24 Maret.
Namun, dari puluhan ribu pegawai Pemprov DKI, terdapat 716 ASN yang mengajukan 716 cuti tahunan pada hari ini. Ada juga 6 ASN yang mengajukan cuti besar, 78 orang cuti bersalin, dan guru-guru sekolah yang sedang libur. Pengajuan izin cuti ini disebut sudah mendapat persetujuan dari atasan masing-masing.
Lebih lanjut, Maria mengungkapkan alasan tidak ada ASN yang bolos pada hari kejepit hari ini, yakni tak ingin mendapat pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Yang alpa nihil, sepertinya takut terkena potongan TKD-nya," ungkap dia.
Aturan mengenai pemotongan tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam Pasal 8 Peraturan BKN 8/2022, disebutkan bahwa pemotongan tunjangan kinerja pegawai salah satunya dikenakan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Selain itu, pemotongan tunjangan kinerja juga dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai, pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan, pegawai yang terlambat masuk, pegawai yang pulang cepat, pegawai yang tidak mengisi daftar hadir, serta pegawai yang sedang mengajukan banding administratif dan diizinkan untuk masuk kerja kembali.
Sebagai informasi, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB selama bulan Ramadan tahun ini. Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus pada hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat di hari Jumat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:
Waktu masuk kerja ASN di Ibu Kota lebih cepat satu jam dari ASN daerah lain yang mengikuti aturan dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).