JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dirinya tidak mengotak-atik anggaran tunjangan pegawai Pemprov DKI Jakarta di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang mencakup dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Jakarta dalam APBD tahun 2026.
Jika alokasi belanja pegawai dalam APBD berkurang dan mengakibatkan pemangkasan gaji atau tunjangan aparatur sipil negara (ASN), Pramono khawatir hal itu akan menurunkan semangat kerja mereka.
"TPP (tambahan penghasilan pegawai) untuk ASN, karena ASN ini kalau nanti dipotong, pasti semua wajahnya murung, membuat Pak Gubernur enggak semangat. Jadi, saya sama sekali enggak boleh otak-atik," kata Pramono di gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November.
Selain tunjangan ASN, Pramono mengungkap terdapat dua alokasi dana lain yang tak boleh diganggu gugat dalam pemangkasan DBH sebesar Rp15 triliun tersebut.
Di antaranya yakni anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Bantuan menurut Pramono, sangat berdampak pada keberlangsungan pendidikan ratusan ribu pelajar dan mahasiswa Jakarta ini.
"KJP Jumlahnya adalah 707.920 siswa. Enggak boleh dikurangi sepeser pun, angkanya Rp1,6 triliun. Yang kedua adalah untuk KJMU, kurang lebih angkanya Rp380 miliar," tutur Pramono.
Pramono menjelaskan alokasi ketiga belanja APBD ini tetap dipertahankan karena melihat kondisi ketimpangan atau gini rasio di Jakarta yang masih lebar. Hal ini, diakui Pramono masih menjadi kelemahan Jakarta.
"Salah satu faktor utama di Jakarta itu, semua indikasinya positif, kecuali gini rasio. perbedaan kaya miskin yang kemudian mengalami kenaikan, dari 0,39 sekian menjadi 0,421 pada tahun lalu," ujar Pramono.
"Sehingga dengan demikian, ketika dana bagi hasil dan APBD kami dipotong 15 triliun, ada tiga yang tidak boleh diganggu sama sekali," lanjutnya.
Karena itu, untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, Pramono meminta jajaran Pemprov DKI untuk membaca peluang lain yang sebelumnya kurang dimanfaatkan.
"Termasuk hal-hal yang dulu tidak tersentuh: koefisien luas bangunan, SLF (sertifikat laik fungsi), SP3L (surat persetujuan prinsip pembebasan lahan/lokasi), dan sebagainya. Begitu banyak yang kemudian kami lakukan reformasi," imbuh Pramono.