YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan jam kerja ASN selama bulan puasa.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. SE ini diteken oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa
Dalam SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan ASN instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Cuma perlu bekerja selama 7 jam dalam sehari selama bulan puasa.
“Jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” disadur dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa, 21 Maret 2023.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, ASN hanya perlu bekerja selama enam jam, terhitung sejak pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat 12.00-12.30.
“Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi keterangan tertulis dari Kemenpan RB
Dalam Surat Edaran ini juga disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Kemenpan RB.
Khusus ASN Pemprov DKI, Kerja dari Jam 7 Pagi
Khusus untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, jam kerja selama bulan puasa atau Ramadan dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Dalam aturan tersebut, pada hari Senin sampai Kamis, ASN Pemprov DKI masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus pada hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat di hari Jumat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, aturan jam kera ini tidak berlaku pada pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bertugas dalam kelompok kerja yang beroperasi selama 24 jam per hari secara bergiliran.
Mereka di antaranya adalah pegawai rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, serta guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pengaturannya (jam kerja) dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah," ujar Heru dalam keterangan tertulis.
Demikian informasi tentang aturan jam kerja ASN selama bulan puasa. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.