Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, pada hari pertama puasa di bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN tidak dapat dispensasi masuk setengah hari dan tetap masuk sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Hari pertama puasa, semua ASN dan non-ASN masuk sesuai jadwal dan tidak ada dispensasi masuk setengah hari ataupun fakultatif," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilansir Antara, Selasa, 13 April.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Mataram tentang Penetapan Jam Kerjsa ASN Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah yang baru ditandatanganinya, ASN sudah mendapatkan pengurangan jam kerja menjadi 32,5 jam per pekan dari jam kerja hari biasa 37,5 jam per pekan.

Dalam edaran itu disebutkan, untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja, ditetapkan jam kerja hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00 Wita-15.30 Wita.

Sementara untuk OPD enam hari kerja, ditetapkan Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wita, sedangkan hari Jumat 08.00 pukul 12.30 Wita.

Biasanya jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30 Wita sampai 16.00 Wita, sedangkan hari Jumat sampai pukul 17.00 Wita, karena terpotong jam istirahat lebih lama untuk Shalat Jumat.

"Sedangkan untuk pakaian, selama puasa pegawai beragama Islam menggunakan pakaian Muslim/Muslimah dan untuk pegawai non-Muslim menggunakan batik atau menyesuaikan," katanya.