Kemenhub: Nekat Mudik, Kendaraan Akan Diputar Balik
Ilustrasi. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran di tahun ini.

Seperti diketahui, SE Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Surat tersebut diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Budi berujar sama seperti ketentuan perjalanan mudik pada lebaran atau Idulfitri tahun 2020, Korlantas Polri akan menindak dengan memutarbalikkan kendaraan yang nekat mudik melalui jalur darat.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan itu akan diputar balik," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 April.

Untuk diketahui, kendaraan yang dilarang untuk melakukan perjalanan selama larangan mudik berlaku yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, petugas kepolisian akan melakukan tindakan tegas baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan di jalur darat yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

"Kemudian menyangkut masalah pengawasan nanti akan dilakukan oleh Polri dengan membuat pos-pos check point di beberapa daerah," tuturnya.

Selain Polri, Budi berujar, pihaknya juga melibatkan penguatan pengawasan larangan mudik dari unsur TNI, Satpol PP dari dinas kabupaten/kota, unsur dari dinas perhubungan kabupaten/kota dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).