Mudik 2021 Dilarang, Empat Kendaraan Ini Tetap Boleh Menyeberang di Pelabuhan: Salah Satunya Mobil Jenazah
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran COVID-19, melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021. Namun, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan penyeberangan di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pemerintah masih memperbolehkan kendaraan melakukan penyeberangan di Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padang Bai - Lembar dan juga penyeberangan yang lain.

"Yang masih boleh diangkut dengan kapal roro pertama adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 April.

Kedua, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan. Ketiga, kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

"Keempat, kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," tuturnya.

Budi menegaskan pihaknya bersama aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran di tahun ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan sama seperti ketentuan perjalanan mudik pada lebaran atau Idulfitri tahun 2020, Korlantas Polri akan menindak dengan memutarbalikkan kendaraan yang nekat mudik melalui jalur darat.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan itu akan diputar balik," katanya.

Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan di jalur darat yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

"Kemudian menyangkut masalah pengawasan nanti akan dilakukan oleh Polri dengan membuat pos-pos check point di beberapa daerah," tuturnya.

Selain Polri, Budi berujar, pihaknya juga melibatkan penguatan pengawasan larangan mudik dari unsur TNI, Satpol PP dari dinas kabupaten/kota, unsur dari dinas perhubungan kabupaten/kota dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).