Satgas COVID-19 Keluarkan Edaran Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian untuk Lima Alasan Ini
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo (Foto: Dok BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Selama Bulan Suci Ramadan.

Doni menyebut, periode peniadaan mudik Idulfitri 2021 berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, sesuai dengan keputusan pemerintah.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” kata Doni dalam SE, dikutip pada Kamis, 8 April.

Namun, ada sejumlah alasan yang menjadi pengecualian larangan perjalanan selama musim Ramadan hingga Idulfitri.

"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," jelas Doni.

Doni menuturkan, SE ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. 

Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. 

Ada empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.