Bagikan:

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menegaskan Polri akan melarang dan menghalau upaya warga untuk pulang kampung saat lebaran 2021.

Pernyataan ini meralat ucapannya yang membolehkan masyarakat untuk mudik sebelum 6 Mei alias sebelum penindakan larangan mudik diberlakukan.

"Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," ujar Irjen Istiono kepada wartawan, Jumat, 16 April.

Alasan tidak merekomendasikan mudik, kata Istiono, karena semua daerah sudah mengantisipasi datangnya para pemudik. Hal ini pun sesuai dengan arahan pemerintah.

Terlebih, bagi masyarakat yang nekat pulang kampung saat lebaran Idulfitri 2021 bakal menjalani karantina. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 Satgas COVID-19," kata dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan tak akan menghalangi warga yang ingin mudik Lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei. 

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 April.

Istiono menegaskan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Menurutnya, pelarangan mudik diberlakukan untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Setelah tanggal 6, mudik nggak boleh. Kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus kita antisipasi," jelasnya.