Nekat Mudik dan Gunakan Dokumen Palsu, Polri: Pasti Dipidana
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istioni menyebut bakal mengawasi semua aktifitas masyarakat terkait mudik lebaran. Bahkan, jika ada oknum membandel dengan menggunakan dokumen palsu bakal diberikan sanksi pidana.

"Kalau ada dokumen palsu, pidana," ucap Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Dokumen palsu yang dimaksud antara lain hasil swab tes dan surat keterangan atau alasan untuk pulang ke kampung halaman.

Sementara untuk masyarakat yang tetap nekat mudik tanpa ada alasan yang kuat bakal diminta untuk memutar balik ke tempat awal.

"Kalau ada yang nekat mudik diputarbalikan, tapi kalo ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," papar Istiono.

Istiono juga mengatakan, jika dalam satu kendaraan yang penumpangnya memperlihatkan kondisi fisik mencurigakan, maka, akan dilakukan swab tes antigen. Apabila hasilnya positif akan langsung dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS terdekat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri menambah 48 titik penyekatan larangan mudik mudik lebaran 2021 di sepanjang Lampung hingga Bali. Untuk saat ini, tercatat total terdapat 381 titik penyekatan.

"Iya (ada penambahan) jadi 381 titik (penyekatan)," ucap Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.

Penambahan jumlah titik penyekatan, kata Istiono, agar tidak ada celah bagi masyarakat yang membandel untuk tetap pulang ke kampung halaman.

Selain itu, tujuan lainnya juga untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Pengelolaan mobilisasi berkait dengan antisipasi penyebaran COVID-19 supaya lebih terkendali," kata dia.