Pengamat: Jangan Ada Negosiasi, Sanksi Pelarangan Mudik Harus Konsisten
Penumpang di Bandara Radin Inten II Lampung yang hendak bepergian. (Foto: Ruth Intan Sozometa Kanafi/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat, mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dalam rangka upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani menilai, penegakan aturan di lapangan harus konsisten guna mencegah masyarakat nekat mudik pada Lebaran 2021.

"Sanksi hukum itu saya pikir kalau memang diberlakukan dengan konsekuen, konsisten itu, ya itu bisa. Problemnya itu kan problem yang ada itu selalu mengenai konsistensi antara aturan dan implementasi daripada aturan tersebut," ujar Nadia dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Kamis, 22 April.

Menurutnya, aparat yang bertugas tidak boleh mengambil ekses dari sanksi yang diberlakukan pemerintah. Konsistensi diperlukan dalam rangka penertiban. "Misalnya negosiasi gitu ya dengan aparat," katanya.

Jika aparat konsisten, Nadia yakin masyarakat bisa mengurungkan niat dan menahan diri untuk mudik. Dia menilai perlu adanya sanksi yang bisa membuat orang sadar bahwa pandemi COVID-19 belum tuntas.

Misal, ada sanksi sosial bagi pemudik yang nekat bisa dilakukan kalau memang kulturnya sudah terbentuk. "Sanksi sosial yang bisa dilakukan paling di sosial media dengan meng-highlight tindakan-tindakan nekat dari pemudik misalnya," katanya.

Netizen Indonesia, kata Nadia, bisa memberikan komentar negatif terhadap mereka yang nekat mudik sebagai sanksi sosial bagi orang yang nekat mudik. "Tapi yang diutamakan lebih kepada sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah ketika warga masyarakat melanggar, tindakan ini," katanya.

Nadia menyadari bahwa mudik merupakan kebiasaan atau budaya yang tertanam untuk masyarakat Indonesia. Namun, untuk mengubah kultur seseorang mengenai mudik itu bisa dilakukan dengan pendekatan secara top down atau pendekatan institusional kelembagaan.

"Harusnya ketika sudah ada prosedur untuk pembatasan untuk mudik atau larangan mudik di lebaran tahun ini, itu juga disertai dengan prosedur yang jelas, aturannya juga klir, nah sanksinya juga jelas," demikian Nadia.