Larangan Mudik Resmi Efektif 6-17 Mei, DPR Minta Aturan Teknis Segera Dibikin
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran pada tahun ini yang berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021. Upaya ini dilakukan guna menekan potensi penyebaran virus corona alias COVID-19.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengajak masyarakat bekerjasama dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 untuk mematuhi larangan mudik 2021. 

"Kita berharap, kan kita sudah tahun kedua tolong lah kita sama-sama jaga diri untuk tidak mudik," ujar Saleh kepada VOI, Rabu, 21 April.

Menurutnya, semua pihak harus kembali mempertimbangkan mana yang lebih banyak manfaatnya dan mana yang tidak merugikan orang lain. Jangan sampai Indonesia bernasib sama dengan India yang mengalami lonjakan kasus baru COVID-19.

"Saya kira budaya mudik bagus tapi dalam situasi pandemi ini kan agak berat jadi harus kita timbang mana manfaatnya mudik atau tidak mudik. Untuk sementara ini nampaknya lebih bermanfaat tidak mudik. Kalau silaturahim sekarang bisa pake handphone, video call, saya kira itu bisa menghemat biaya," jelasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR itu meminta pemerintah segara menyosialisasikan teknis pelarangan mudik. Juga berkoordinasi dengan Pemda dan kepolisian untuk mengatur dan memperketat pengawasan bagi pemudik yang nekat.

"Pemerintah dalam membuat aturan harus terukur dilaksanakan. Saya dengar memberikan sanksi Rp100 juta itu agak berat harus dikurangi. Kalau larang mudik Kepolisian dan Pemda harus jaga diperbatasan-perbatasan, jadi kalau ada orang mudik diperbatasan dihalangi jangan keluar," kata Saleh.

Senada dengan Saleh, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik selama 6-17 Mei 2021.

“Segera terbitkan aturan teknis pelarangan mudik Idulfitri 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik,” ujar Azis dalam keterangannya, Rabu, 21 April.

Selain itu, Azis mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi memperketat pembatasan jalur yang dilewati pemudik. Serta mengawasi titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah kerumunan massa.

"Pentingnya peran serta pemda untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama libur Lebaran, sebagai upaya membatasi tempat yang menjadi kerumunan masyarakat," katanya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan teknis terkait larangan mudik masih menunggu koordinasi dan arahan dari Satgas Penanganan COVID-19.

Sementara, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengaku, ada kekhawatiran pemerintah terhadap aktivitas mudik 2021 yang berkaca pada tahun lalu.

Menurutnya, akan masih ada pemudik yang nekat bepergian. Bahkan diprediksi, jumlah pemudik nakal mencapai 13 persen dari 73-80 juta orang yang biasa melakukan mudik lebaran. Atau terdapat sekitar 10 juta pemudik nekat pada periode lebaran 2021.

"Dan 10 juta itu cukup heboh. Cukup semrawut, dua kali lipat penduduk Singapura," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu, 21 April.

Karena itu, Muhadjir mengatakan, pihaknya tengah berupaya mencari cara untuk meminimalisir jumlah warga yang tidak mematuhi larangan mudik itu. 

Kendati demikian, sejalan dengan larangan mudik tersebut, Korlantas Polri saat ini sudah menggelar penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur tikus.

Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas melakukan pengarahan kepada pemudik sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik. Jika masih ada warga yang nekat untuk mudik.

"Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 20 April.

Kasus tertentu dimaksud ialah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkaca pada tahun lalu, Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan di check point Cepu 8, Sabtu malam 30 Mei 2020. Kendaraan tersebut ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

“Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.

"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” tambahnya.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan. 

Informasi terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menindak tegas angkutan umum yang kedapatan membawa pemudik di waktu pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Salah satunya, memberhentikan operasi angkutan sebagai sanksi pelanggaran.

"Setiap pelanggaran layanan antar kota dalam masa larangan mudik tahun ini, akan dilakukan layanan stop operasi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin di Jakarta, Rabu, 21 April. 

Sanksi tersebut, lanjutnya, berlaku bagi semua angkutan umum, baik jasa travel maupun angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang nekat beroperasi di terminal bayangan. Dishub DKI Jakarta juga akan menutup terminal di Jakarta selama larangan mudik berlaku.

"Jadi bagi angkutan umum maupun travel gelap ini akan kami laksanakan secara konsisten," katanya.

Namun kata Syafrin, pemberhentian operasi bagi angkutan umum yang melanggar sifatnya hanya sementara dan akan diizinkan beroperasi kembali setelah masa mudik 2021 berakhir.

Selain itu, Dishub juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi angkutan umum membawa pemudik di daerah perbatasan. 

Syafrin mengatakan, setiap kendaraan yang melintas bakal diperiksa dengan mengidentifikasi travel atau bus yang membawa pemudik. Tahun lalu ada 400-an lebih sudah dilakukan penahanan mobil travel gelap. 

"Dan tahun ini berdasarkan itu sudah sangat mudah untuk mengidentifikasi mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang memang benar-benar pergerakannya karena keperluan mendesak," jelasnya.