DPR Kritik Kakorlantas yang Bolehkan Mudik Sebelum 6 Mei, Anggap Salah Tafsir
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadrie mengkritik pernyataan Kakorlantas Polri yang menyatakan tak akan menghalangi warga yang ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Syarief meluruskan, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada 6-17 Mei untuk membatasi warga agar tak terjadi penumpukan di daerah-daerah.

"Itu penafsiran salah, saya harap tidak begitu bahasanya, tanggal 6-17 (Mei) itu tidak ada sama sekali dibuka untuk ke luar daerah. Ini kan bisa terjadi pemudik akan mengambil mudik itu sebelum tanggal itu pasti akan terjadi berjubel," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis, 15 April.

Karenanya, Politikus NasDem itu meminta pemerintah memperketat dan memperjelas aturan mudik 2021.

"Bagaimana supaya mudik sebelum tanggal itu ya tentu harus diperketat. Saya harap sih pemerintah memperketat mudik itu, paling tidak syarat harus terpenuhi, jangan sampai membuat klaster baru," kata Syarief.

Apabila mudik dilakukan sebelum tanggal pelarangan, Syarief mendesak agar pemerintah lebih memperketat syarat yang diberlakukan bagi orang yang bepergian. 

"Mereka itu kan itu harus mengantongi antigen, atau sekarang yang dipakai GeNose," sambungnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan tak akan menghalangi warga yang ingin mudik Lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei. 

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 April.

Istiono menegaskan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Menurutnya, pelarangan mudik diberlakukan untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Setelah tanggal 6, mudik nggak boleh. Kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus kita antisipasi," jelasnya.