KPK Tetapkan Mantan dan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Dana Bantuan Indramayu
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka. Keduanya mejadi tersangka suap pengurusan dana bantuan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 15 April.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari berbagai unsur. "Selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April," ungkap Lili.

"Masing-masing ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono; dan Carsa ES yang merupakan pihak swasta.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Setelah itu, KPK kemudian melakukan pengembangan perkara. Hasilnya, Agustus 2020, komisi antirasuah menetapkan tersangka lainnya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim.

Kembali ke dua tersangka baru yang ditetapkan KPK, Lili mengatakan kasus ini bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu. Adapun sumber dana proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2019.

Dok Humas KPK

Berikutnya, atas persetujuan yang diberikan Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, proposal ini diusahakn oleh Ade Barkah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar dan Abdul Rozaq.

"Daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan mana yang jadi prioritas untuk diperbaiki," ujar Lili.

Selanjutnya, Carsa mendapatkan pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dengan nilai proyek mencapai Rp160,9 miliar. Dari sanalah, kemudian disepakati pemberian fee sebesar 3 hingga 5 persen kepada Abdul Rozaq.

"Kemudian Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta dan diduga memberikan uang tunai kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar," ungkapnya.

"Dari uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 miliar," tambah Lili.

Akibat perbuatan keduanya, Ade Barkah dan Siti Aisyah lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.