Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Indramayu pada 2019.

Pada pemeriksaan yang digelar Selasa, 27 Juli kemarin, penyidik mendalami sejumlah hal termasuk perihal aliran uang suap yang tak hanya mengalir ke dua eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Juli.

Adapun empat anggota dewan daerah yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman adalah Cucu Sigiyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa, dan Yod Mintaraga.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, proses persidangan terhadap Abdul masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung.