Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP Cinta Mega ikut kecipratan uang korupsi pengadaan Tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dugaan ini masih terus didalami penyidik hingga saat ini.

"Informasi yang kami peroleh, Betul ada dugaan demikian (diduga terima aliran uang, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 27 April.

Ali belum memerinci soal dugaan itu. Namun, Cinta sudah diperiksa sebagai saksi di kasus ini pada Rabu, 26 April.

Sejumlah hal didalami penyidik dalam pemeriksaan, termasuk soal dugaan aliran uang. Diduga ada pihak lain yang ikut menerima duit panas dan saat ini mereka sedang dibidik KPK.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," tegas Ali.

Berikutnya, penyidik juga mendalami Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. Salah satu peruntukan PMD itu adalah terkait pengadaan lahan.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.

KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari lalu.

Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya disebut ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

 

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.