Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega, pada hari ini. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 26 April.

Ali mengatakan Cinta sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Hanya saja, dia tak memerinci materi pemeriksaan oleh penyidik.

"Masih dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.

KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari lalu.

Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya disebut ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.