Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membenarkan bahwa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang fraksinya kemarin.

Namun, ruang kerja yang digeledah KPK adalah milik Cinta Mega, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang sudah menjabat sejak periode 2014-2019 dan 2019-2024.

"Lantai 8 (ruang Fraksi PDIP) di ruang Bu Cinta Mega, iya (digeledah). Satu ruangan saja," kata Gembong saat dihubungi, Rabu, 18 Januari.

Namun, Gembong mengaku tidak mengetahui adakah keterlibatan Cinta Mega dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang tengah diusut komisi antirasuah tersebut.

"Saya enggak tahu. Kalau keterkaitan kan yang tahu KPK dengan pihak yang bersangkutan," ujarnya.

Kemarin, tim KPK menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat selama sekitar 5 jam. Sekitar pukul 20.55 WIB, tim KPK yang mengenakan masker keluar dengan membawa sejumlah koper.

Selama penggeledahan dilakukan, Gedung DPRD DKI dalam penjagaan ketat oleh petugas pengamanan dalam (pamdal). Akses masuk pada dua gedung di lingkungan DPRD DKI ditutup.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menggeledah enam ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta. Dalam penggeledahan ini, KPK berupaya mencari bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

"Setidaknya ada 6 ruangan yang dilakukan penggeledahan diantaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," ucap Ali.

Ali tak mau memerinci ruangan siapa saja yang digeledah penyidik itu. Namun, di Gedung DPRD DKI, lantai 10 merupakan ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, lantai 8 ruang Fraksi PDIP, lantai 6 ruang Fraksi PKS, lantai 4 ruang Fraksi Golkar, lantai 2 ruang Fraksi Gerindra, dan ruang Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Ali menyebut, dari kegiatan tersebut penyidik menemukan sejumlah bukti seperti dokumen maupun bukti elektronik yang diduga terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

"Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang diantaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta," tegasnya.

KPK memastikan bukti ini bisa membuat terang perbuatan para tersangka. Namun, Ali belum mau mengungkap siapa para tersangka yang telah membuat negara rugi hingga ratusan miliar itu.

Pengungkapan tersangka bakal dilakukan pada saat yang tepat dan dibarengi dengan upaya paksa penahanan. "KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," sambung Ali.