Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang yang diterima sejumlah pihak saat proses pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Upaya ini dilakukan dengan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Cinta Mega.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 April.

Tak dirinci berapa aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak itu. Hanya saja, Ali menereangkan dugaan ini terjadi saat proses pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya. Pemeriksaan Cinta Mega berlangsung pada Rabu, 26 April.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.

KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari lalu.

Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya disebut ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.