MEDAN - Tim Polda Sumatera Utara (Poldasu) memeriksa 10 orang saksi kasus penganiayaan mahasiswa Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan anak dari perwira AKBP Achiruddin Hasibuan (AH). Sementara dari penggeledahan di rumah AH, CCTV diketahui polisi mati.
"Saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 10 orang, dan ada penambahan saksi lagi," ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di Medan dikutip ANTARA, Rabu, 26 April.
Penambahan saksi tersebut tak lepas dari penggeledahan dan olah TKP di kediaman tersangka Adita Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi. Secepatnya dari hasil pendalaman kami sampaikan secara menyeluruh kepada rekan-rekan jurnalis," ujarnya.
Selain itu, pihak Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penggeledahan di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Dan barang bukti ini nanti akan kami gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan. Di samping itu, tim melakukan pengolahan pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah," ucapnya.
Hanya saja, salah satu alat bukti recorder CCTV tersebut sudah lama mati. Kombes Sumaryono katakan pihaknya akan melakukan pengecekan uji secara laboratorium forensik. Selain itu, tim menemukan satu bungkus air softgun.
BACA JUGA:
Pada saat melakukan penggeledahan, pihak Polda Sumut ditemani oleh istri daripada AKBP AH dan juga anak-anaknya termasuk juga dari kepala lingkungan di sekitar ini.
"Untuk AKBP AH diamankan oleh Bid Propam, dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kemungkinan satu atau dua hari ini, akan kami periksa bekerja sama dengan Karo SDM Polda Sumut secara pendalaman psikologi," ucapnya.
Polisi menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira Polda Sumut berpangkat AKBP sebagai tersangka penganiayaan. AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Helvetia.
“Gelar perkara khusus pada 25 April, ditetapkan saudara AH sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam jumpa pers, Selasa, 25 April malam.
Dijelaskan Sumaryono, kasus penganiayaan anak AKBP terhadap Ken Admiral terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Penganiayaan terjadi diawali kasus pemukulan yang dilakukan AH terhadap Ken Admiral.
“Bermula dari chattingan antara pelapor atas nama Ken Admiral dan terlapor atas nama AH. Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman dari pelapor atas nama D (perempuan). Dari chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan perusakan mobil pelapor (Ken Admiral),” papar Sumaryono.
Dari kejadian ini, Ken Admiral kemudian mendatangi rumah AH untuk meminta ganti rugi perusakan mobil. Di sini AH lantas menganiaya Ken Admiral.
“Dan selanjutnya pada 22 Desember 2022 pelapor bersama saksi temannya mendatangi rumah terlapor menanyakan kasus pemukulan dan perusakan mobil pelapor, dan terjadi penganiayaan,” kata Sumaryono.
Kasus ini mulanya ditangani Polrestabes Medan. Namun belakangan ditarik ke Polda Sumut. Pihak terlapor disebut Sumaryono juga melaporkan balik Ken Admiral ke polisi.
“Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikkan karena saudara pelapor belajar di luar negeri baru beberapa hari lalu datang ke Medan,” ujar dia.
Polisi pun kini menahan AH yang berstatus tersangka penganiayaan. Sedangkan ayahnya berpangkat AKBP ditangani Propam Polda Sumut dengan ditahan di sel khusus (penempatan khusus/patsus).
"Sesuai dengan proses penyidikan, malam ini kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Sumaryono.