Bagikan:

JAKARTA - Polda Sumatera Utara diminta mengusut dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menodongkan senjata api laras panjang terhadap Ken Admiral terkait kasus penganiayaan. Bila terbukti, proses pidana harus dilakukan.

"Mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Kamis, 27 April.

Aksi penodongan senjata api bak koboi itu disebut berawal saat Ken Admiral mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dengan tujuan meminta ganti rugi. Sebab, anak perwira polisi itu yang bernama Aditya Hasibuan sempat memukulinya dan merusak mobilnya.

"Ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," sebutnya.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," sambung Poengky.

Dalam proses penyelidikan, Polda Sumatera Utara juga diminta melakukan secara profesional. Artinya, semua kesimpulan yang dibuat mesti didukung dengan alat bukti.

Sehingga, kesimpulan rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap Ken Admiral hingga dugaan penodongan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," kata Poengky.

AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Alasannya, ia diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa.

Pencopotan itu karena tindakan AKBP Achiruddin Hasibuanterbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Semantara, polisi juga menetapkan Aditya Hasibuan yang merupakan anak Achiruddin sebagai sebagai tersangka penganiayaan. Dia menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Helvetia.