Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Achiruddin Hasibuan tak lagi diperlukan.

Penyebabnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan perwira polisi itu.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 11 Mei.

Ipi memastikan KPK sudah berkoordinasi dengan Irwasum Polri dan Polda Sumut untuk memeriksa LHKPN Achiruddin. Namun, upaya ini kemudian diambil alih oleh Polri.

Meski begitu, KPK memastikan siap mendukung Polda Sumut mengusut dugaan gratifikasi Achiruddin. Data siap diberikan jika memang dibutuhkan, kata Asep.

"KPK akan mensupport data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Achiruddin Hasibuan, eks Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara jadi sorotan. Penyebabnya, Perwira Menengah Polri itu membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Selain itu, sorotan juga muncul karena Achiruddin bergaya hidup mewah. Ia memiliki motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah mengendus transaksi mencurigakan AKBP Achiruddin Hasibuan sejak 2022. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain sudah dilakukan.

Tak sampai di sana, lembaga ini juga memblokir rekening milik Achiruddin. Langkah tersebut dilakukan karena terindikasi dugaan pidana pencucian uang.

Dari dua rekening yang diblokir itu, disebutkan jumlahnya mencapai puluhan miliar. Namun, angka pastinya belum disampaikan PPATK.

AKBP Achiruddin Hasibuan lantas dipecat dari Polri lewat sidang etik. Tapi AKBP AH mengajukan banding.