JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencecar tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terkait aliran dana pengurusan bantuan provinsi untuk pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.
Adapun ketujuh anggota dan mantan anggota DPRD Pemprov Jabar yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim pada Selasa, 26 Januari adalah Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Diketahui, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Sementara lima orang lainnya merupakan Wakil Rakyat di Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Januari.
BACA JUGA:
Selain soal aliran dana, anggota dan mantan Wakil Rakyat itu juga dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait teknis pengurusan Banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.
Dalam perkara ini Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp. 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.