4 Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek di Indramayu
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar). Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Empat anggota DPRD Jabar yang dipanggil oleh komisi antirasuah adalah Dadang Kurniawan, Eryani Sulam, Lina Ruslinawati, dan Hasbullah Rahmad.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 21 Desember.

Selain itu, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono. Dia juga dipanggil untuk tersangka yang sama, yaitu Abdul Rozaq Muslim.

Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Dalam perkara ini Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.