KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar Terkait Dugaan Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yaitu Surahman, Agus Welianto, dan Hidayat Royanim.

Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019 lalu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 27 Januari.

Adapun pada kasus ini, komisi antirasuah telah memeriksa sejumlah mantan maupun anggota DPRD Provinsi Jabar. Kemarin, penyidik KPK mencecar tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terkait aliran dana pengurusan bantuan provinsi untuk pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

Ketujuh anggota dan mantan anggota DPRD Pemprov Jabar yang diperiksa adalah Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Selain soal aliran dana, anggota dan mantan Wakil Rakyat itu juga dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Dalam perkara ini Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp. 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.