KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg, Dalami Penerimaan Uang Servis Pesawat di PT DI
KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu di Kementerian Sekretaris Negara dalam kasus dugaan korupsi di PT. Dirgantara Indonesia

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yaitu mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan mantan Kabiro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT. Dirgantara Indonesia," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Januari.

Sementara untuk saksi lain, yaitu mantan Kabiro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar tidak hadir dan meminta penjadwalan kembali pada Jumat, 29 Januari.

Kasus ini bermula di akhir 2007 lalu. Saat itu, Budi sebagai Dirut PT. Dirgantara Indonesia dan Irzal sebagai asistennya, serta dua orang lainnya yaitu Direktur Aircraft Intergration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo melaksanakan rapat.

Dalam rapat, mereka membahas kebutuhan dana untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan.

Selanjutnya, Budi meminta dibuatkan kontrak kerjasama dengan mitra/agen sebagai upaya memenuhi dana tersebut. Pertemuan pun beberapa kali dilakukan. Hasilnya, program kerjasama dengan mitra/agen disepakati dengan penunjukan langsung dan penyusunan anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama dititipkan dalam anggaran kegiatan penjualan dan pemasaran.

Usai disiapkan perusahaan mitra/agen, mulai bulan Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration PT. Dirgantara Indonesia dengan sejumlah perusahaan seperti PT. Angkasa Mitra Karya, PT. Bumiloka Tegar Perkasa, PT. Abadi Setosa Perkasa, PT. Niaga Putra Bangsa, dan PT. Selaras Bangun Usaha.

Meski ada kontrak, namun perusahaan mitra/agen itu tak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat tersebut. Pembayaran kepada perusahaan mitra/agen tersebut baru dilakukan di tahun 2011. Itupun setelah PT. Dirgantara Indonesia menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Setelah menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp. 96 miliar dan yang menerima adalah Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT. PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT. DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT. Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. 

Saat ini, Budiman masih dalam tahap penyidikan sementara Budi Santosa dan Irzal tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.