KPK Bidik Aliran Uang Korupsi Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Ilustrasi Suap (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Aliran duit dari penerimaan yang diduga dilakukannya bakal diusut.

“Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan (penyidikan, red). Kami kejar aliran uang (perolehannya, red) lalu kemana dan dibelikan apa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 13 September.

Ali memang belum memerinci dugaan gratifikasi yang diterima Eko. Tapi, sejumlah informasi mengungkap dia menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.

Dalam rekening itu, masih kata sumber, juga ada uang yang masuk sebagai uang muka atau down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Diduga pemberi uang tersebut adalah sebuah perusahaan.

Informasi itu kemudian dijawab Ali. Meski tak banyak yang disampaikannya tapi dia tak menampik dan menjelaskan ada sejumlah temuan yang didapat penyidik saat menggeledah rumah Eko.

"Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang," tegasnya.

Ali memastikan penyidik terus bekerja mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Eko. Termasuk modus penerimaan uang panas itu.

"Itu adalah unsur membelanjakan. Tadi itu termasuk perolehannya dari mana itu (akan, red) kami dalami," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Eko bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Diberitakan sebelumnya, Eko telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. KPK kemudian memutuskan untuk menyelidiki hartanya.

Dia diketahui mencatatkan hartanya sebesar Rp15,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Belair 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.