Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pertemuan antara tahanan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan Pimpinan KPK. Laporan ini masuk ke tangan mereka pada pekan lalu.

"(Terima laporannya, red) dua hari lalu, tiga hari lalu," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September.

Albertina belum mau memerinci siapa pimpinan yang bertemu dengan tahanan itu. Dia hanya mengatakan pelaporan itu sedang ditelaah.

"Ya, suratnya sudah diterima Dewas KPK. Jadi dalam proses ya," tegasnya.

Beredar kabar seorang tahanan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung (MA) dikabarkan naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Lokasi itu merupakan tempat Pimpinan KPK berkantor.

Menanggapi kabar ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah atau pun juga membenarkan. Ia hanya menjelaskan pemeriksaan tersangka biasanya di lantai 2.

"Tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai 2. Itu yang sepahaman yang kami ketahui," tegasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ali tak mau bicara lebih lanjut tentang kabar itu. "Ini informasi dari teman-teman (media, red) sendiri ya," ungkap Ali.

"Maksud saya, kami hanya bisa menjelaskan tadi ya, sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tentunya, baik sebagai saksi selalu dilakukan di lantai dua," pungkasnya.