Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi penggelembungan atau mark up saat proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang dilaksanakan yang berujung jadi bancakan. Informasi tersebut ditelisik dari empat saksi.

Keempat saksi itu adalah PPAT Eny Haryanti; notaris bernama Yurisca Lady Enggrani; karyawan swasta, Yuri Sjachruddin Hidajat; dan pihak swasta Arwin Rasyid. Mereka dimintai keterangan perihal aliran uang yang diterima para tersangka di kasus ini.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 September.

"Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan dimark up," sambungnya.

Ali belum memerinci berapa duit yang digelembungkan dan akhirnya dibagikan kepada para tersangka. Namun, keterangan keempat saksi diyakini mebuat terang perbuatan mereka.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himwan Widiyanto dan eks pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Eka Putri Noviyanti. Hanya saja, Ali bilang keduanya tak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

Agus bakal diperiksa pada Kamis, 14 September sedangkan Eka diperiksa pada Senin, 18 September. "KPK ingatkan kedua saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan tim penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.

KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari lalu.

Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya disebut ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.