Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku pihaknya sebenarnya menginginkan pengenaan sanksi tilang uji emisi tetap diberlakukan.

Hal ini menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menyetop tilang kendaraan yang belum melakukan dan tak lulus uji emisi dalam kegiatan razia.

"Kalau kami dari Dinas LH inginnya tetap lanjut, karena memang bagaimanapun juga masyarakat itu harus diingatkan tentang pentingnya uji emisi untuk mengingatkan itu. Salah satu caranya dengan tilang," kata Asep kepad wartawan, Rabu, 13 September.

Asep memandang, penegakan hukum bagi kendaraan yang tak mematuhi kebijakan pemerintah untuk uji emisi sangat diperlukan.

Namun, Asep berharap keputusan penghapusan tilang uji emisi saat ini tetap membuat masyarakat sadar untuk merawat kendaraannya agar tak melewati baku mutu emisi sehingga bisa ikut berperan mengendalikan kualitas udara Jakarta.

"Uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta supaya memperbaiki kualitas lingkungan. Jadi, kesadaran warga lah yang diharapkan lebih diutamakan untuk dapat berupaya bagaimana menanggulangi polusi ini dengan melakukan uji emisi walaupun tidak ada tilang," ucap dia.

Asep mengaku pihaknya belum berkomunikasi dengan Polda Metro atas keputusan pembatalan tilang uji emisi manual ini. Hanya saja, ia menegaskan menyerahkan kebijakan tersebut kepada aparat kepolisian.

"Kalau kemudian kebijakan polisi berbeda, ya itu kan kewenangan bukan ada di DLH, tapi ada di polisi. Jadi, memang itu kebijakan kembali ke Polda," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.

"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dikonfirmasi.

Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta. Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.

"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk servis atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.