Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi meniadakan penindakan tilang kepada para pengendara yang tak lulus uji emisi. Alasannya, tilang dianggap memberatkan masyarakat.

"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September.

Pada awal penindakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Nurcholis, banyak masyarakat yang mengeluh dengan penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraan tak lulus uji emisi.

Berdasarkan evaluasi, sanksi tilang diganti dengan teguran dan imbauan agar masyarakat merawat atau membawa kendaraannya ke bengkel untuk diperbaiki.

"Iya, kita kan mengakomodir juga masyarakat banyak komplain, akhirnya ya sudah untuk ini (tak lulus uji) kita persuasif kita ingatkan kita tegur," kata Nurcholis.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.

"(Tidak ditilang) Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," kata Nurcholis.