Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan alasan Polda Petro Jaya menghentikan pengenaan sanksi tilang uji emisi dalam operasi razia di jalan raya.

Syafrin membenarkan pelaksanaan tilang kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi lewat pengecekan nomor kendaraan oleh petugas malah menghambat lalu lintas.

"Memang, tilang uji emisi dari pelaksanaannya kurang efektif. Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 12 September.

Selama pemberlakuan tilang uji emisi di lapangan, Syafrin menyebut kendaraan yang berhenti untuk diperiksa justru menimbulkan kemacetan baru.

"Kita ingin traffic-nya lancar. Tapi berapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," urainya.

Maka dari itu, Syafrin mengaku pemerintah akan mencari cara lain agar kendaraan bermotor di Jakarta tetap mematuhi kebijakan uji emisi, yakni dengan cara mengintegrasikan data uji emisi dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.

"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dikonfirmasi.

Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta. Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.

"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk servis atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.