Heran Tilang Uji Emisi Disetop Polda Metro, DPRD DKI: Lalu Apa Gantinya?
Petugas kepolisian melakukan uji emisi kendaraan dinas/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan pelaksanaan tilang kendaraan yang belum melakukan atau tak lolos uji emisi.

Jika tilang uji emisi dibatalkan, Syarif mempertanyakan apa langkah alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah dan aparat untuk menekan sumber polusi dari kendaraan bermotor.

"Kalau misal itu tidak efektif, lalu apa gantinya? Kita tanya ke pihak yang menyebutkan itu tidak efisien. Apa karena kesulitan resource-nya? Terus sumber dayanya?" ungkap Syarif kepada wartawan, Selasa, 12 September.

Syarif menekankan bahwa sebuah kebijakan harus melewati perencanaan hingga dijalankan secara matang. Semestinya, jika Polda Metro Jaya memandang tilang uji emisi tak efektif, perlu dibahas terlebih dahulu dengan Pemprov DKI dan stakeholder lain yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI sebelum memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi

"Sebuah kebijakan harus dipikirkan matang. Kalau salah satu pihak mengatakan razia emisi tidak efektif, kan (perlu) duduk bareng. Itu pentingnya FGD. Perlu dipikirkan forkopimda ini. Kok bisa beda, ya," sebut dia.

Lebih lanjut, Syarif menyarankan agar tilang uji emisi tetap diberlakukan agar menyadarkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi sekaligus memaksa mereka merawat kendaraan bermotornya.

"Masukannya, kalau razia jangan anget-anget. Sudah razia, besok ada lagi yang melanggar. Tidak konsisten lah, ya. Saya menyarankan razia tetep dijalankan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.

"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dikonfirmasi.

Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta. Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.

"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk service atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.