Bagikan:

JAKARTA - Kepala Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pelaksanaan tilang kendaraan yang belum melakukan atau tak lolos uji emisi efektif untuk menimbulkan kesadaran masyarakat mengurangi polusi udara akibat kendaraan bermotor.

Hal ini diungkapkan Yogi dalam menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan pengenaan sanksi tilang uji emisi dalam razia kendaraan bermotor.

"Razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi dalam pesan singkat, Selasa, 12 September.

Berdasarkan pencatatan Dinas LH DKI, terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi sejak pemerintah mengumumkan rencana pengenaan tilang hingga satu pekan setelah tilang diberlakukan.

Sepanjang bulan Juli lalu, tercatat 15.889 mobil dan 879 sepeda motor yang melakukan uji emisi. Kemudian pada bulan Agustus, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi melonjak, yakni 64.361 mobil dan 13.831 sepeda motor.

Selanjutnya sejak tanggal 1 September atau saat tilang uji emisi dimulai hingga saat ini, tercatat 88.366 mobil 20.188 sepeda motor yang mengikuti uji emisi.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.

"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dikonfirmasi.

Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta. Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.

"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk servis atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.