Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar tilang bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi di sejumlah titik, salah satunya di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

Di lokasi ini, digelar juga uji emisi bagi kendaraan. Salah satu pengendara bernama Andi turut mengikuti uji emisi pada kendaraannya. Usai menerima hasil uji emisi, kendaraan milik Andi dinyatakan tidak lulus.

Andi merasa heran. Dari rumah menuju lokasi, ia yakin sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya bisa lulus uji emisi. Sebab, Andi baru melakukan servis pada kendaraannya.

"Kendaraan saya dinyatakan tidak lulus. Padahal baru diservis, masih anget ini. Baru diservice kemarin ganti oli. Katanya settingannya nggak bagus. Campuran bensinya besar, jadi karbonnya yang keluar banyak di luar ambang batas," kata Andi saat ditemui di lokasi, Jumat, 1 September.

Niat hati ingin uji emisi kendaraan agar lolos razia, akhirnya Andi dikenakan surat tilang oleh petugas. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) Andi langsung dibawa petugas.

"Tadi kita lihat ada uji emisi gratis, kita sukarela datang. Ternyata ya ambyar. Padahal tadi saya yakin saja, tapi ternyata enggak (lulus uji emisi)," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyebut tilang uji emisi langsung ditegakkan kepada kendaraan secara serentak di lima titik selain di kantornya, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

"Kami bersama dinas LH secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini udh berlaku pengenaan sanksi tilang," tutur Doni.

"Untuk itu, pada hari ini kita memastikan kita menertibkan masyarakat dalam memastikan kendaraan juga sebelum kita menertibkan masyarakat bahwa petugas juga harus memastikan kendaraannya juga di uji emisi," lanjut dia.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Melanjutkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, tilang uji emisi dilakukan dengan tujuan menyadarkan masyarakat untuk membantu mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota.

"Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini , penerapan tilang uji emisi efektif untuk kurangi polusi Jakarta," ucap Asep.