Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan mengkaji usulan agar nominal tilang sepeda motor yang tak lolos uji emisi diturunkan menjadi Rp100 ribu.

"Ya (usulan) diterima. Akan dipikirkan, dikaji," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 17 Oktober.

Usulan ini diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli. Taufik memandang perlu ada keringanan denda tilang bagi sepeda motor yang tak lulus uji emisi.

"Sebagai penegakan hukum perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp250 ribu. Cukup Rp100 ribu saja," kata Taufik kepada wartawan.

Menurut Taufik, besaran denda sebesar Rp250 ribu merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cukup memberatkan pengguna sepeda motor.

"Pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah. Jadi 250 ribu itu terlalu berat," ucap Taufik.

Namun yang jelas, Taufik menekankan penilangan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tetap harus ada. "Untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi," tambahnya.

Sebagai informasi, tilang uji emisi diputuskan akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Hal ini telah disepakati Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.