Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memandang pemberlakuan kembali tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi menandakan kurangnya kajian atas implementasi tersebut.

Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya, sebelum akhirnya diputuskan akan diterapkan kembali.

"Ada indikasi kurang kajian. Makanya, (tilang uji emisi) ini dalam implementasinya harus dipersiapkan baik-baik," kata Ismail kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober.

Ismail memandang sah saja jika tilang uji emisi kembali berlaku. Namun, Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus mempersiapkan implementasinya dengan baik.

"Persiapkanlah baik-baik. Salah satunya dikaji secara matang. Libatkan pihak terkait yang punya kewenangan, punya kompetensi, sehingga ketika diimplementasikan tidak bikin bingung pada warga," ungkal Ismail.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga perlu menumbuhkan kesadaran masyarakat melakukan uji emisi gas buang pada kendaraannya dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi di Jakarta, bukan hanya sekadar takut dikenakan denda penilangan.

"Ketika kita tidak menemukan cara efektif untuk menumbuhkan kesadaran ini, maka cara apapun pasti sifatnya sementara. Misalnya tilang, oke. Nah, ketika kita penerapan uji emisinya sudah kendor, orang akan kembali kepada kebiasaan semula, kurang memperhatikan masalah emisi karbon. Padahal yang kita inginkan timbul kesadaran. Ini yang perlu dicari rumusannya," urai dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi yang kembali berlaku telah disepakati bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu, 8 Oktober.

Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.

Syafrin mengaku, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Berdasarkan data hingga 6 Oktober 2023, tercatat 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi. Dari penambahan jumlah kendaraan yang uji emisi, Syafrin menyebut tilang uji emisi sudah efektif dilakukan.

"Pertimbangnnya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif, dan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji itu signifikan," ungkap Syafrin.

"Artinya, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," lanjutnya.