Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut bahwa pelaksanaan tilang kendaraan yang belum atau tak lulus uji emisi akan kembali dijalankan pada awal November 2023.

Ani menuturkan, keputusan pemberlakuan kembali tilang uji emisi telah disepakati Pemprov DKI bersama Direktorat Polda Metro Jaya.

"Terkait tilang uji emisi, sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas. Rencananya pada awal November medatang, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 6 Oktober.

Ani menjelaskan alasan pemerintah dan kepolisian sempat menghentikan tilang uji emisi. Menurut dia, tilang ini disetop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Berdasarkan data hingga 6 Oktober 2023, tercatat 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi.

"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi," jelas Ani.

"Sekarang, setelau sekian lamadianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.

"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis beberapa waktu lalu.

Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta. Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.

"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk servis atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.