Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan kembali berlaku pada 1 November mendatang.

Hal ini disepakati bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah sebelumnya pelaksanaan tilang uji emisi dihentikan sebulan lalu.

"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu, 8 Oktober.

Syafrin mengaku, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Berdasarkan data hingga 6 Oktober 2023, tercatat 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi. Dari penambahan jumlah kendaraan yang uji emisi, Syafrin menyebut tilang uji emisi sudah efektif dilakukan.

"Pertimbangnnya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif, dan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji itu signifikan," ungkap Syafrin.

"Artinya, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukam penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.

"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis beberapa waktu lalu.

Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta. Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.

"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk servis atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.