JAKARTA – Sebanyak 14 kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Jakarta Timur mendapat sanksi tilang uji emisi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat. Razia tersebut digelar Polres Jakarta Timur bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan dari 72 kendaraan yang terkena razia untuk menjalankan uji emisi, 14 kendaraan diantaranya terkena sanksi tilang.
"Ada 72 kendaraan yang dilakukan uji emisi, mobil jumlahnya 27 unit, yang tidak lolos ada 10. Kalau motor ada 45, yang tidak lolos ada empat. Yang tidak lolos uji emisi kena sanksi tilang," ujarnya.
Menurut dia, tindakan tilang itu sudah sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Konsekuensi terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi tilang dengan denda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286," kata Sarjoko.
BACA JUGA:
Untuk pengendara motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda Rp250.000. Sedangkan mobil yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda Rp500.000.
Petugas pun sempat memberikan arahan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi agar melakukan perawatan.
Razia uji emisi itu rencananya akan terus digelar hingga November mendatang.