Bagikan:

JAKARTA - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanganan Polusi Afan Adriansyah Idris enggan berkomentar soal penghentian pelaksanaan tilang kendadaan tak lulus uji emisi oleh Polda Metro Jaya.

"Kalau Satgas ke jubir (juru bicara) saja. Sudah kesepakatannya ke jubir," kata Afan saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 2 November.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanganan Polusi yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati belum merespons ketika dihubungi via telepon sampai saat ini.

Hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan sanksi tilang kepada para pelanggar uji emisi. Alasannya, banyak masyarakat yang mengeluh ketidaktahuannya soal penindakan. Sehingga, saat ini hanya diberlakukan sosialisasi.

"Kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan.

Walaupun tidak dilakukan penilangan, razia uji emisi kendaraan tetap dilakukan di jalanan. Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dilakukan diimbau memperbaiki kendaraan.

“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” sebutnya

Di sisi lain, Latif menuturkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tilang uji emisi, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya uji emisi.

Pengentian tilang uji emisi telah terjadi kedua kalinya. Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.

Saat itu, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Lalu pada Rabu, 1 November kemarin, tilang uji emisi kembali digelar di lima titik wilayah Jakarta. Pada razia di hari itu, 20 kendaraan roda empat dan 37 kendaraan roda dua ditilanv karena tak lulus uji.

Denda penilangan kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).