JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut warga bisa melakukan uji emisi secara gratis di ratusan bengkel untuk memudahkan masyarakat jelang pemberlakuan tilang uji emisi di Jakarta.
"Akan dilakukan penilangan oleh polisi dikenakan yang kena tilang prosesnya di pengadilan, keringanan-keringanan seminggu ini kami mengajak bengkel yang ada layanan uji emisi untuk mengratiskan pelayanan untuk warga Jakarta," kata Asep dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Agustus.
Asep menyebut, layanan uji emisi gratis ini tersedia pada ratusan bengkel yang sudah terkoneksi dengan sistem milik Pemprov DKI. Daftar bengkel yang melayani uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan roda empat bisa dilihat dalam aplikasi JAKI.
"Kami sudah kumpulkan semua bengkel yang ada layanan uji emisnya supaya warga menjelang razia bisa lakukan uji emisi gratis. Beberapa bengkel yang sudah terkoneksi dengan kami ada lebih 300 bengkel untuk mobil dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua. Bisa diakses di JAKI lokasinya mana saja," papar Asep.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Satgas Uji Emisi yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta bakal mulai menilang kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023.
Razia kendaraan ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Asep mengatakan bahwa tilang uji emisi ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara dengan lebih efektif.
“Setelah kami menggalakan uji emisi diinternal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep.
Sebelum tilang diterapkan, Satgas Uji Emisi akan melakukan uji coba atau operasi pra-razia di berbagai wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.