Belum Ada Progres, Kasus Pungli Rutan Merah Putih Dipastikan KPK Masih Diselidiki
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) cabang gedung Merah Putih. Pengembangan masih terus dilakukan.

“Sedang dalam penyelidikannya. Sudah beberapa kali diekspose,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus.

Dalam prosesnya, sambung Ghufron, penyelidik juga mencari pihak yang diduga ikut terlibat. “Kami masih mengembangkan,” tegasnya.

“Nanti pada saat sudah klir melibatkan siapa saja, nanti progresnya akan disampaikan,” sambung Ghufron.

Sebelumnya, KPK mengungkap sudah ada 70 orang yang diperiksa di kasus pungutan liar di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus tersebut.

Adapun dugaan pungli ini terungkap Dewan Pengawas KPK melakukan sidak di Rutan KPK. Disebutkan nilai kutipan yang dikumpulkan mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.

Setelah pungli, KPK juga mengungkap adanya dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan pegawainya. Nilainya mencapai Rp550 juta dan terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK.