Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan hasil penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di internal, yaitu dugaan pungutan liar (pungli) dan penggeleapan uang perjalanan dinas. Pengumumkan akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Terkait perkara di KPK, yaitu pungli rumah tahanan (rutan) maupun perjalanan dinas sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya dan sudah mendekati akhir," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus.

"Mungkin beberapa minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya. Mohon bersabar," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap sudah ada 70 orang yang diperiksa di kasus pungutan liar di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus tersebut.

Adapun dugaan pungli ini terungkap Dewan Pengawas KPK melakukan sidak di Rutan KPK. Disebutkan nilai kutipan yang dikumpulkan mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.

Setelah pungli, KPK juga mengungkap adanya dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan pegawainya. Nilainya mencapai Rp550 juta dan terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK.