Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang gedung Merah Putih terungkap karena pengusutan pelanggaran etik. Dewan Pengawas sedang bekerja melakukan pemeriksaan.

"Sesungguhnya ini adalah pemeriksaan dugaan kasus (pelanggaran, red) etik yang bukan dugaan pungli ini. Tetapi dalam pemeriksaan, para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan (dugaan pungli, red)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.

Dari informasi yang ada, Dewan Pengawas KPK menyampaikan pada pimpinan. Selanjutnya penyelidikan kata Ghufron digelar untuk mengusut dugaan pungli.

"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," ujarnya.

KPK mengapresiasi kerja Dewan Pengawas. Mereka dianggap berhasil menemukan adanya dugaan korupsi di internal.

"Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah dan dilakukan selama lima bulan.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh,dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni.

Jumlah uang yang dikutip dari para tahanan ini masih bisa bertambah, ujar Albertina. "Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tegasnya.