Hari Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Soal Pungli di Rutan
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran etik oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK telah memasuki babak akhir.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis 15 Februari mengagendakan pembacaan putusan atas kasus etik tersebut.

"Semua (90 orang) akan dihadirkan sesuai dengan kluster sidang masing-masing. Akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi hingga petang," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah fakta mulai terkuak, antara lain adanya dugaan keterlibatan keluarga tahanan KPK. Ada juga sosok "pak lurah" yang berperan membagi-bagikan hasil pungli.

Tahanan KPK yang terlibat praktik pungli juga bisa mendapatkan fasilitas istimewa. Seperti diperbolehkan membawa alat komunikasi, dan bisa memesan makanan dari luar rutan melalui aplikasi online.

Dewas KPK sejauh ini telah mengantongi 65 bukti berbagai dokumen. Pegawai KPK yang terlibat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri. Jumlah pungli di rutan KPK mencapai sekitar Rp 6,148 miliar.