Bagikan:

YOGYAKARTA – Video yang menampilkan hasil perhitungan suara di luar negeri dengan metode exit poll viral di sejumlah platform media sosial. Lantas, apa itu exit poll? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Sebelumnya di media sosial X ramai sebuah video yang memperlihatkan hasil pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri dengan metode exit poll.

Hasil exit poll tersebut menyatakan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, unggul di Australia, Hongkong, Eropa. Sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menang di Arab Saudi dan Timur Tengah.

Selain itu, ada pula video di TikTok yang memperlihatkan hasil exit poll dari TPS di Taiwan. Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan perolehan suara 88,6 persen, disusul Anies-Muhaimin yang meraih 5,46 persen dan Ganjar-Mahud memperoleh 3,64 persen.

Berdasarkan laporan dari Antara, hasil exit poll di luar negeri yang beredar di sejumlah platform media sosial dikategorikan sebagai konten misinformasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari juga menegaskan bahwa perhitungan suara di luar negeri baru boleh dilakukan setelah pemilihan di Indonesia berlangsung, bersamaan dengan perhitungan di dalam negeri.

"Perhitungan suara di luar negeri dilakukan dengan metode TPS, Pos, KSK, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan hasilnya dihitung bersamaan dengan pemilu dalam negeri," kata Hasyim, Senin 12 Februari.

Hasyim Asyari menegaskan publikasi hasil perolehan suara sebelum penghitungan suara resmi dimulai harus diabaikan.

Apa itu Exit Poll?

Exit poll merupakan salah satu jenis survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Metode ini bisa dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suaranya di TPS dan akan berhenti menghimpun data bila penghitungan suara di TPS dilakukan.

Dalam publikasi KPU bertajuk Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek yang diamati dalam exit poll adalah pemilih.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK akan dijadikan sampel survei. Peneliti bakal memilih pemilih yang baru keluar dari bilik suara secara acak, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.

Hasil exit poll setidaknya dapat memberikan gambaran tentang tiga fungsi survei sekaligus, di antaranya:

  • Prediksi tentang perolehan suara pada pemilu
  • Memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai, capres, dan isu-isu yang muncul.
  • Memberikan kontribusi luas untuk kebutuhan penelitian akademis.

Penggunaan metode exit poll dianggap bisa mewakili hasil akhir pikiran pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.

Selisih dari margin of erorr-nya tidak begitu besar jika dibandingkan dengan metode jajak pendapat.

Hasil exit poll biasanya akan dipublikasikan sebelum KPU merilis hasil perhitungan suara secara resmi.

Dikutip dari laman resmi KPU, hasil exit poll Pemilu 2024 baru boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri selesai.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Prakiraan hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat. Hal ini bertujuan agar hasil hitung pemilu di luar negeri tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

Demikian informasi tentang apa itu exit poll. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.